
DISKRIMINASI USIA DALAM POLITIK
Pada prinsipnya kita mendukung perubahan batas minimum usia pada presiden, yang saat ini adalah 40 tahun, sebagaimana diatur oleh UU Pemilu 2017. Diskriminasi usia dalam politik, terutama terkait batas usia minimal calon presiden, merupakan isu yang kerap menjadi perdebatan dalam proses politik di banyak negara. Saalah satunya di Indonesia, meskipun kebijakan atas usia ini dimaksudkan untuk memastika adanya pengalaman yang cukup pada calon pemimpin, yakni terdapat pula dengan pandangan bahwa batas usia tertentu bisa membatasi kesempatan bagi generasi muda yang potensial untuk terlibat dalam politik secara lebih aktif. Justru disini kita harus paham bahwa usia bukan jaminan kualitas kepemimpinan yang baik. Apapun preferensi politiknya, masyarakat pasti menuai hasil yang baik jika ada lebih banyak sosok kompeten yang memenuhi syarat untuk menjadi presiden. Meski demikian pembatas umur tersebut tidak akan dihitung sebagai diskriminasi, asalkan “berdasarkan kriteria yang objektif dan masuk akal”, yang dimana berlaku dalam Internasional Covenant for Civil and Pollitical Rights, sebuauh perjanjian multilateral yang di tetapkan oleh majelis umum PBB. Usia dalam konteks ini, berrfungsi sebagai proksi yang tidak sempurna untuk sesuatu yang lebih mendasar, yaitu pengalaman. Pengalaman tidak bisa diukur dengan angka tahun, meski kita tahu bahwa pada kenyataannya butuh waktu bertahun-tahun bagi kebanyakan orang agar bisa memiliki cukup pengalaman hingga layak dipilih menjadi presiden.
Menurut saya topik ini penting karena untuk diangkat menyentuh pada beberapa aspek fundamental dalam demokrasi, yaitu keterlibatan politik, kesetaraan hak, dan efektivitas kepemimpinan. Pertama batas usia dalam politik dapat menjadi alat pembatas atau pepmberi kesempatan bagi generasi muda yang ingin berkontribusi dalam sistem pemerintahan. Di beberapa negara, kebijakan usia minimum sudah direvisi untuk memungkinkan partisipasi yang lebih luas seperti di Australia di manausia minimum untuk pejabat publik, termasuk perdana mentri yakni 18 tahun.
Kedua, isu ini juga menyentuh tentang bagaimana masyarakat menilai kemampuan seseorsng berdasarkan usia. Ada anggapan umum bahwa usia merupakan proksi bagi pengalaman namun pengalaman itu sendiri tidak selalu linier dengan bertambahnya usia, yang artinya usia tidak sepenuhnya bisa dijadikan tolak ukur kemampuan seorang pemimpin.
Akhirnya topik yang saya ambil ini menjadi semakin relavan karena adanya dinamika politik terbaru, yakani seperti yang terjadi dalam konteks politik Indonesia saat ini, yang di mana perubahan batas usia minimal dipandang sebagai langkah yang mungkin bersifat politis. Yang dengan adanya spekulasi bahwa perubahan ini terkait dengan calon tertentu dalam Pemilu 2024 membuat penting untuk membahas topik ini secara mendalam, termasuk implikasi kebijakan dan dampaknya terhadap proses demokrasi.
Kebijakan batas usia dan rasionalitasnya
Batas usia minimal calon presidendiatur pada usia 40 tahun yang berdasarkan UU Pemilu 2017. Meskipun pembatas usia tidak serta merta menjadi bentuk diskriminasi, kebijakan tersebut perlu didasarkan dengan kriteria ojektif dan masuk akal. seperti yang ditegaskan dalam perjanjian Internasional “Internasional Covenant for Civil and Rights”. Pada negara-negara lain, minimal untuk pejabat publij, termasuk perdana menteri berusia 18 tahun. Data ini menunjukkan bahwa batas usia yang lebih rendah tidak serta merta mengurangi kualitas kepemimpinan, karena pengalaman dan kompetensi tetap menjadi pertimbangan utama.
Pengalaman Tidak Terkait Secara Langsung dengan Usia
Salah satu argumen yang sering diajukan untuk mempertahankan batas usia minimal adalah bahwa usia dianggap sebagai proksi untuk pengalaman. Namun, pengalaman tidak dapat diukur secara eksklusif dengan bertambahnya usia. Banyak pemimpin di dunia yang berhasil memimpin pada usia yang relatif muda, seperti Stanley Bruce yang menjadi Perdana Menteri Australia pada usia 42 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa usia bukanlah satu-satunya indikator kemampuan kepemimpinan .
Isu Politis dalam Perubahan Batas Usia
Terdapat juga pandangan bahwa perubahan batas usia minimal dalam konteks politik Indonesia saat ini mungkin memiliki motif politis. Contohnya, muncul spekulasi bahwa isu perubahan batas usia presiden diangkat untuk membuka peluang bagi politisi muda, seperti Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, agar dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Gibran yang saat ini berusia 35 tahun, telah disebut-sebut sebagai calon wakil presiden potensial. Namun, perubahan batas usia yang didorong oleh motif politik bisa menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan kredibilitas proses demokrasi. Selain itu, membuat keputusan yang mendesak pada batas usia ini menjelang pemilu 2024 juga dinilai tidak tepat dan menimbulkan keraguan pada proses pengambilan keputusan .
Kesetaraan dan Partisipasi Generasi Muda
Di era di mana generasi muda semakin aktif terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, membatasi usia minimal bagi calon presiden dapat dianggap sebagai pembatasan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi. Di negara-negara lain, tren untuk menurunkan batas usia bagi pejabat publik adalah bentuk adaptasi terhadap tuntutan zaman, di mana generasi muda diakui memiliki kapasitas intelektual dan kemampuan untuk memimpin.
Fakta dari diskriminasi usia dalmam politik yaitu:
Perbandingan Internasional: Negara-negara seperti Amerika Serikat menetapkan batas usia presiden pada 35 tahun, sementara di Australia, usia minimal pejabat publik adalah 18 tahun Kasus Indonesia: Usia minimum presiden di Indonesia adalah 40 tahun, namun terdapat spekulasi bahwa isu perubahan ini diangkat untuk membuka jalan bagi kandidat muda tertentu.
Trend Global: Banyak negara yang sudah menurunkan batas usia minimal untuk memungkinkan generasi muda berpartisipasi lebih aktif dalam politik.
Kesimpulan dan Arah Pembahasan
Kesimpulan dari pembahasan ini mengarah pada urgensi mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai batas usia minimal calon presiden, yang saat ini ditetapkan pada 40 tahun di Indonesia. Meskipun tujuan dari pembatasan ini adalah memastikan calon memiliki pengalaman yang cukup, pengalaman tersebut tidak selalu linear dengan usia. Beberapa negara telah menetapkan batas usia yang lebih rendah, mengakui kemampuan generasi muda untuk memimpin. Dalam konteks Indonesia, perubahan batas usia minimal ini juga tidak terlepas dari spekulasi politis, terutama terkait Pemilu 2024. Munculnya wacana perubahan usia presiden diyakini memiliki motivasi politik untuk memberi peluang kepada calon tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi pembuat kebijakan untuk terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam diskusi sebelum mengambil keputusan terkait perubahan ini. Arah pembahasan ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan pemimpin berpengalaman dan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik. Selain itu, proses perubahan kebijakan semacam ini harus bebas dari motif politis yang sempit dan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi secara keseluruhan.
Nah rencana saya akan mengupload opini saya ini ke media Kompas, alasan saya mengupload di media Kompas ini yakni karena memang tertarik di media masa ini dan proses penguploadannya mudah dan cepat, bahkan cepat diakses,dilihat atau dibaca oleh orang orang.
menarik 😍
cukup menarik