Failed to load core.php Aktor-aktor dalam hubungan internasional – Prestasi Muda
  • 082226622031
  • dutaprestasimuda@gmail.com
  • Sultan Hadlirin, Jepara, Jawa Tengah
News
Aktor-aktor dalam hubungan internasional

Aktor-aktor dalam hubungan internasional

Aktor HI (hubungan internasional) adalah para pelaku dalam Studi hubungan internasional Aktor 

itu bisa negara atau bukan Negara,Aktor adalah subjek yang mempunyai peran penting dalam 

studi hubungan internasional. Aktor menjadi pelaku dalam melakukan interaksi antarnegara atau 

antarmasyarakat dunia, serta pengendali dalam pemutusan kebijakan pada tatanan internasional.

Hubungan Internasional dapat terjadi jika ada interaksi antar lintas negara.Aktor dalam hubungan 

internasional adalah negara-negara akan tetapi denganperkembangan zaman ini tidak hanya 

negara saja namun aktor non negara juga ikut berperan aktif dalam hubungan internasional.

Aktor dalam hubungan internasional terbagi menjadi dua, yaitu aktor negara dan aktor nonnegara.

Aktor negara

Negara dianggap sebagai aktor utama dalam hubungan internasional karena memiliki kekuasaan 

untuk menentukan kebijakan.

Aktor non-negara

Aktor non-negara dapat berupa perusahaan, organisasi media, bisnis, gerakan pembebasan 

rakyat, kelompok lobi, kelompok agama, badan bantuan, dan pasukan paramiliter. Aktor nonnegara dapat membantu kinerja negara dan memengaruhi perekonomian suatu negara.

Syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai aktor HI.

1. Mempunyai otonomi atau wilayah kedaulatan yang sah

2. Mempunyai kapabilitas untuk memobilisasi manusia dan sumber daya materi masalah HI

3. Memiliki tindakan yang cukup signifikan, dengan kata lain tindakan tersebut mempunyai pengaruh dan dampak

Aktor Negara

Konsep negara telah diakui sejak Perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Negara didefiniskan 

sebagai suatu entitas teritorial yang dikendalikan oleh suatu pemerintahan yang merupakan 

pemegang kedaulatan tertinggi, dan menjalankan kedaulatan itu terhadap seluruh wilayahnya dan 

populasi yang menghuninya (Goldstein, 2005). Kedaulatan atau hak untuk memerintah yang 

dimiliki oleh suatu negara tersebut harus diakui oleh negara lain untuk mencapai sebuah sistem 

kenegaraan. Studi hubungan internasional telah lama berfokus pada negara sebagai aktor 

terpenting dalam politik global. Hal ini dikarenakan negara memiliki pemerintah yang 

menetapkan aturan yang dapat mengatur bagaimana warganya berinteraksi (misalnya, melalui 

perdagangan atau bekerja di luar negeri) dengan orang-orang di seluruh dunia. Aktor ini pada 

dasarnya adalah aktor domestik yang mengejar tujuannya melalui aktivitas transnasional, mereka 

melakukan aktivitas transnasional melalui perjalanan atau komunikasi, aktor ini meliputi 

pemerintahan lokal, partai politik, grup etnis dan individu (Minix & Hawley, 1998). Contoh 

aktor negara: Indonesia, Italia, Tiongkok, Amerika Serikat, Kamboja, Perancis, Jepang, dan lainlain.

Aktor Non-negara

Jumlah dan cakupan aktor internasional di dunia telah mengalami peningkatan yang nyata. Aktor 

non-negara atau non-state actors ialah pelaku selain negara yang juga berperan dalam menjaga 

kelangsungan hubungan internasional, seperti pada bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hidup,

HAM, dan bidang-bidang lainnya. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam perkembangan 

ilmu HI, eksistensi non state actors juga krusial bagi hubungan internasional. Sebab, cakupannya 

tidak lagi terbatas pada interaksi antar negara-bangsa saja, melainkan adanya hubungan antara 

aktor negara dengan aktor non-negara dan hubungan antar sesama aktor non negara.

Dalam studi HI, terdapat empat aktor-aktor non-negara. Pertama, International Governmental 

Organization (IGO), yaitu sebuah intitusi yang anggotanya terdiri dari dua negara atau lebih yang 

mencakup kerjasama regional atau global dan umumnya dilandaskan atas kesepakatan bersama 

melalui perjanjian internasional seperti pakta, konvensi dan protokol (Henderson, 1998). Kedua, 

International Non-Governmental Organization (INGO), merupakan suatu organisasi non profit 

yang beranggotakan aktor non-negara atau aktor non pemerintah dengan konektivitas global. 

Ketiga, Multi National Corporations (MNCs), yang didefinisikan sebagai institusi atau 

perusahaan yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan di lebih dari 

satu negara, yang melihat dunia sebagai entitas ekonomi tunggal dan memberikan dampak yang 

besar bagi ekonomi global (Griffiths & O’Callaghan, 2002). Keempat, individu (individuals), 

yaitu seseorang yang memiliki kecakapan dan diakui oleh masyarakat luas, serta mempunyai 

kebaikan yang berarti terhadap bangsa, mereka bisa berasal dari tokoh masyarakat, para pemuka agama, kepala negara, maupun akademisi.

Syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai aktor HI.

1. Mempunyai otonomi atau wilayah kedaulatan yang sah

2. Mempunyai kapabilitas untuk memobilisasi manusia dan sumber daya materi masalah HI

3. Memiliki tindakan yang cukup signifikan, dengan kata lain tindakan tersebut mempunyai pengaruh dan dampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.