
Aktor-aktor dalam hubungan internasional
Aktor HI (hubungan internasional) adalah para pelaku dalam Studi hubungan internasional Aktor
itu bisa negara atau bukan Negara,Aktor adalah subjek yang mempunyai peran penting dalam
studi hubungan internasional. Aktor menjadi pelaku dalam melakukan interaksi antarnegara atau
antarmasyarakat dunia, serta pengendali dalam pemutusan kebijakan pada tatanan internasional.
Hubungan Internasional dapat terjadi jika ada interaksi antar lintas negara.Aktor dalam hubungan
internasional adalah negara-negara akan tetapi denganperkembangan zaman ini tidak hanya
negara saja namun aktor non negara juga ikut berperan aktif dalam hubungan internasional.
Aktor dalam hubungan internasional terbagi menjadi dua, yaitu aktor negara dan aktor nonnegara.
Aktor negara
Negara dianggap sebagai aktor utama dalam hubungan internasional karena memiliki kekuasaan
untuk menentukan kebijakan.
Aktor non-negara
Aktor non-negara dapat berupa perusahaan, organisasi media, bisnis, gerakan pembebasan
rakyat, kelompok lobi, kelompok agama, badan bantuan, dan pasukan paramiliter. Aktor nonnegara dapat membantu kinerja negara dan memengaruhi perekonomian suatu negara.
Syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai aktor HI.
1. Mempunyai otonomi atau wilayah kedaulatan yang sah
2. Mempunyai kapabilitas untuk memobilisasi manusia dan sumber daya materi masalah HI
3. Memiliki tindakan yang cukup signifikan, dengan kata lain tindakan tersebut mempunyai pengaruh dan dampak
Aktor Negara
Konsep negara telah diakui sejak Perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Negara didefiniskan
sebagai suatu entitas teritorial yang dikendalikan oleh suatu pemerintahan yang merupakan
pemegang kedaulatan tertinggi, dan menjalankan kedaulatan itu terhadap seluruh wilayahnya dan
populasi yang menghuninya (Goldstein, 2005). Kedaulatan atau hak untuk memerintah yang
dimiliki oleh suatu negara tersebut harus diakui oleh negara lain untuk mencapai sebuah sistem
kenegaraan. Studi hubungan internasional telah lama berfokus pada negara sebagai aktor
terpenting dalam politik global. Hal ini dikarenakan negara memiliki pemerintah yang
menetapkan aturan yang dapat mengatur bagaimana warganya berinteraksi (misalnya, melalui
perdagangan atau bekerja di luar negeri) dengan orang-orang di seluruh dunia. Aktor ini pada
dasarnya adalah aktor domestik yang mengejar tujuannya melalui aktivitas transnasional, mereka
melakukan aktivitas transnasional melalui perjalanan atau komunikasi, aktor ini meliputi
pemerintahan lokal, partai politik, grup etnis dan individu (Minix & Hawley, 1998). Contoh
aktor negara: Indonesia, Italia, Tiongkok, Amerika Serikat, Kamboja, Perancis, Jepang, dan lainlain.
Aktor Non-negara
Jumlah dan cakupan aktor internasional di dunia telah mengalami peningkatan yang nyata. Aktor
non-negara atau non-state actors ialah pelaku selain negara yang juga berperan dalam menjaga
kelangsungan hubungan internasional, seperti pada bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hidup,
HAM, dan bidang-bidang lainnya. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam perkembangan
ilmu HI, eksistensi non state actors juga krusial bagi hubungan internasional. Sebab, cakupannya
tidak lagi terbatas pada interaksi antar negara-bangsa saja, melainkan adanya hubungan antara
aktor negara dengan aktor non-negara dan hubungan antar sesama aktor non negara.
Dalam studi HI, terdapat empat aktor-aktor non-negara. Pertama, International Governmental
Organization (IGO), yaitu sebuah intitusi yang anggotanya terdiri dari dua negara atau lebih yang
mencakup kerjasama regional atau global dan umumnya dilandaskan atas kesepakatan bersama
melalui perjanjian internasional seperti pakta, konvensi dan protokol (Henderson, 1998). Kedua,
International Non-Governmental Organization (INGO), merupakan suatu organisasi non profit
yang beranggotakan aktor non-negara atau aktor non pemerintah dengan konektivitas global.
Ketiga, Multi National Corporations (MNCs), yang didefinisikan sebagai institusi atau
perusahaan yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan di lebih dari
satu negara, yang melihat dunia sebagai entitas ekonomi tunggal dan memberikan dampak yang
besar bagi ekonomi global (Griffiths & O’Callaghan, 2002). Keempat, individu (individuals),
yaitu seseorang yang memiliki kecakapan dan diakui oleh masyarakat luas, serta mempunyai
kebaikan yang berarti terhadap bangsa, mereka bisa berasal dari tokoh masyarakat, para pemuka agama, kepala negara, maupun akademisi.
Syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai aktor HI.
1. Mempunyai otonomi atau wilayah kedaulatan yang sah
2. Mempunyai kapabilitas untuk memobilisasi manusia dan sumber daya materi masalah HI
3. Memiliki tindakan yang cukup signifikan, dengan kata lain tindakan tersebut mempunyai pengaruh dan dampak.